Halaman

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG MAHMUD EFENDI DAN ELVA MY REZA
Tampilkan postingan dengan label INFO PRAMUKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PRAMUKA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2011

Seragam Pramuka

1. Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, corak, warna, dan tata cara pemakaainnya, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Warna pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua, warna yang dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai para pejuang di masa kemerdekaan tahun 1945-1949. (+filosofi)

2. Penggunaan pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya memiliki jiwa korsa, berdisiplin, patriotis, serta memiliki rasa kebanggaan.

3. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana:

    a.    Menumbuhkembangkan jiwa persatuan dan kesatuan serta jiwa pramuka
    b.    Meningkatkan sikap disiplin dan rasa tanggungjawab
    c.    Menanamkan dan melatih kerapihan, kesederhanaan, keindahan, kesopanan, dan  ketertiban.
    d.    Memupuk rasa kebanggaan.
    e.    Menanamkan rasa harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia Menanamkan rasa disiplin

 Berikut contoh Seragam Pramuka:
  


               Siaga Putra                                                    Siaga Putri

       Penggalang Putra                                                 Penggalang Putri
Selengkapnya...

Jumat, 09 September 2011

Sby dan Pramuka



Selengkapnya...

Sabtu, 03 September 2011

PRAMUKA,,, RINDU ATRAKSI

Oleh Suyatno

Seusai upacara peringatan 50 Tahun Gerakan Pramuka, peserta tidak begitu saja bubar menuju kendaraan masing-masing. Mereka malah berkelompok di lapangan depan Grahadi, tempat upacara, berjoget ala senam komando dengan mengikuti lagu-lagu yang dibawakan tim paduan suara. Terlihat ada 5 kelompok joget. Suasana cukup riuh dan menyenangkan. Melihat suasana yang meriah itu, tim paduan suara menambahkan beberapa lagu dengan diringi elekton.
Bahkan, para pembina pramuka turut bergabung dalam joget komando itu. "Ini luar biasa, mereka tanda ada yang mengomando melakukan joget sendiri", ujar Kak Tety, wakil sekretaris Kwarda Jatim. Spontanitas joget itu mengindikasikan bahwa mereka rindu atraksi kepramukaan yang biasanya disajikan seusai upacara seperti tahun-tahun yang lalu. "Pramuka yang berjoget itu tampaknya rindu atraksi kepramukaan dan tidak puas hanya mengikuti upacara yang sangat singkat itu", kata salah satu undangan upacara saat ditemui garduguru.

Panitia menyadari akan kosongnya atraksi karena memang Hari Pramuka kali ini bertepatan dengan bulan puasa. Buktinya, saat upacara berlangsung, beberapa peserta terlihat pingsan karena tidak kuat dengan sengatan matahari. Namun, di antara mereka banyak pula yang bergerombol melaksanakan kegiatan sendiri dengan berjoget komando. Ada pula seorang pembina yang bernyanyi berirama rancak yang mengundang peserta untuk berjoget. Tampak masyarakat yang melewati Grahadi berhenti dari sepeda motornya hanya untuk melihat pramuka berjoget. "Andai tadi setelah upacara selesai lalu panitia mengajak sejenak untuk semua turun ke lapangan untuk berjoget komando, mungkin akan meriah. "Kalau seperti ini, tadi, ada komando untuk joget bersama malah asyik", ujar Kak Arif andalan Kwarda Jatim.
Selain berjoget, pramuka lainnya memanfaatkan momen untuk berfoto. Gus Iful selaku Kakwarda Jatim tampak berkali-kali melayani foto para pramuka. Tiba-tiba Gus Iful masuk ke Grahadi. Pramuka berfoto sendiri. Setelah terlihat Gus Iful keluar dari ruangan, peserta memburu lagi untuk mengajak berfoto. "Lihat, tustel saya ada 415 jepretan untuk upacara ini", kata Kak Imam, juru foto Pemprov Jatim.
Upacara 50 tahun Gerakan Pramuka ini cukup khidmat karena didukung oleh petugas upacara yang terlihat sangat terlatih. Sukarwo, Gubernur Jatim selaku Kamabida menjadi pembina upacara yang diikuti 1000 pramuka.
Selengkapnya...

PERUBAHAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA

Menjelang kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2 orang pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan bunyi/ kata satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri ternyata ada yang berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.

Berikut perbedaannya :

AD GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
UU NO 12 TAHUN 2010
TENTANG GERAKAN PRAMUKA
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar KepramukaanKode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
Satya Pramuka
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka ”.
Akhirnya mereka bermusyawarah sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan menggunakan Satya Pramuka seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2010.
Namun bagaimana jika menggunakan Tri Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab VIII, pasal 47 ayat d menyatakan bahwa : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk melakukan penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita masih dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka sehari-hari.
Maka dan selanjutnya tidak perlu berdebat lagi mana yang paling benar, hal ini karena kedua-duanya benar dan keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan keduanya telah diatur dalam UU Gerakan Pramuka.
Selengkapnya...